KOPERASI DAN UKM
Nama : HeriSetiawan
Npm : 14214939
Kelas : 3EA39
Alamat
Blog : http://herisetiawan39.blogspot.co.id/
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Koperasi sebagai gerakan ekonomi
rakyat, dan merupakan salah satu pilar ekonomi, selayaknya perlu mendapat
perhatian serius dari pemerintah. Di sisi lain, salah satu upaya pemerintah
dalam mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan dilakukan melalui
program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan demikian, melalui
pemberdayaan koperasi diharapkan akan mendukung upaya pemerintah tersebut.
Dalam upayanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah dituntut untuk dapat menghasilkan program dan kebijakan yang
dapat mendukung tumbuh dan berkembangnya koperasi.
Walaupun hambatan senantiasa menghadang di hadapan kita,
namun koperasi sebagai pilar ekonomi yang berbasis masyarakat ekonomi skala
kecil dan mikro terus diupayakan pengembangannya. Komitmen dan statmen nasional
yang sudah kita baca dan kita dengar di mass media, bahwa peranan ekonomi skala
kecil dan mikro ternyata patut diperhitungkan karena penyerapan tenaga kerja
dan ketahanan menghadapi krisis sektor ini menunjukkan hal yang sangat positif.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah
pengertian koperasi dan UMKM?
2.
Apakah
landasan, asas, tujuan dan prinsip koperasi Indonesia?
3.
Apa saja
macam-macam koperasi di Indonesia?
4.
Apakah asas,
prinsip, tujuan dan kriteria UMKM?
5.
Apa saja
permasalahan dalam pengembangan koperasi dan UMKM?
6.
Bagaimana
strategi pemerintah dalam upaya pengembangan koperasi dan UMKM?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Mengetahui
pengertian koperasi dan UMKM.
2.
Mengetahui
landasan, asas, tujuan dan prinsip koperasi Indonesia.
3.
Mengenal
macam-macam koperasi di Indonesia.
4.
Mengetahui
asas, prinsip, tujuan dan kriteria UMKM.
5.
Mengetahui
permasalahan dalam pengembangan koperasi dan UMKM.
6.
Mengerti kebijakan
pemerintah dalam upaya pengembangan koperasi dan UMKM.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Beberapa definisi koperasi menurut para ahli :
·
ILO :
Cooperative defined as an association of perso usually of limited means, who
have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
·
Chaniago :
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
·
P.J.V. Dooren :
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but
the common principle is that cooperative union is an association of membe,
either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit
of a common economic objective.
·
Moh. Hatta :
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong.
·
Munker :
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
·
UU No.25/1992 :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoran atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonimi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
B.
LANDASAN, ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI
vLandasan Koperasi
o Landasan Idiil
Sesuai dengan
Bab II UU No. 25/1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila.
Penempatan pancasila sebagai landasan Koperasi Indonesia ini didasarkan atas
pertimbangan bahwa pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa
Indonesia.
o Landasan
strukturil
UUD 1945
sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia yang merupakan aturan pokok
organisasi negara. Terutama dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan
bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian
“usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
vAsas Koperasi
UU No. 25/1992,
pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas Koperasi. Di satu pihak, hal itu
sejalan dengan penegasan ayat 1 pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, sejauh
bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama
antara Koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
vTujuan Koperasi
Tujuan utama
pendirian suatu koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para
anggotanya. Namun demikian, karena adalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggotanya itu Koperasi berpegang pada asas dan
prinsip-prinsip ideal tertentu, maka kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan
dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lebih
dari itu, karena perjuangan koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan
tertentu yang bersifat nasionalis, tidak jarang keberadaan Koperasi juga
dimaksudkan untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertantu.
Dalam konteks
Indonesia, pernyataan mengenai tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU
No. 25/1992. Menurut pasal itu, tujuan Koperasi Indonesia adalah sebagai
berikut:
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
vPrinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Sebagaimana
dinyatakan dalam pasal ayat 1 Undang-undang No. 25/1992, Koperasi
Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip Koperasi sebagai berikut:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Sesuai dengan
pasal 5 UU No. 25/1992, sifat kesukarelaan dalm keanggotaan koperasi mengandung
makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat menyatakan
mengundurkn diri dari Kopersainya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam hal
keanggotaan Koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk
apapun.
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
Dalam pasal 19
ayat 4 UU No.2/1992: ”setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama
terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam anngaran dasar”. Aspek demokratis
pengelolaan Koperasi ini juga dapat disaksikan dengan elihat pelaku-pelaku
usaha Koperasi. Koperasi didirikan oleh para anggota yang mempunyai tekad yang
sama yaitu meningkatkan kesejahteraan bersama. Usaha koperasi dijalankan oleh
anggota yang mempunyai kecakapan manajerial. Pengawasan usaha koperasi juga
dilakukan oleh anggota yang memenuhi syarat untuk itu. Dengan demikian
kedudukan anggota koperasi di dalam pengelolaan usaha koperasi adalah sekaligus
sebagai pemilik, pengelolaan dan pengawasan koperasi.
3.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Praktik
pebagian SHU merupakan praktik usaha koperasi yang berbeda dengan praktik perusahaan-perusahaan
lainnya, terutama yang berbentuk perseroan terbatas. Pembagian SHU koperasi
para anggotanya didasarkan atas perimbangan jasa masing-masing anggota dalam
usaha koperasi, yaitu dihitung berdasarkan besarnya volume usaha Koperasi.
4.
Pemberian balas
jasa yang terbatas pada modal
Pembatasan
bunga atas modal merupakan cerminan bahwa koperasi, selain menaruh perhatian
terhadap pemberian imbalan yang wajar terhadap partisipasi anggotanya, juga
mendorong tumbuhnya rasa kesetiakawanan antarsesama anggota koperasi.
5.
Kemandirian
Untuk dapat
mandiri Koperasi harus mempunyai organisasi dan usaha yang berakar kuat dalam
kehidupa masyarakat. Agar koperasi dapat mengakar dalam kehidupan masyarakat
maka keberadaan Koperasi harus dapat diterima oleh masyarakat. Agar bisa
diterima oleh masyarakat maka Koperasi harus mampu memperjuangkan kepentingan
dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
C.
MACAM-MACAM KOPERASI
Berikut ini macam-macam koperasi di Indonesia :
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan usaha ekonomi pedesaan, khususnya
pertanian.
b. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah adalah koperasi yang didirikan di
lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
d. Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota.
D.
USAHA MICRO KECIL DAN MENENGAH
Di Indonesia,
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) dikenal dengan nama microfinance.
Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan
berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara
tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance
saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.
Dari statistik
dan riset yang dilakukan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah mewakili jumlah
kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan
terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta
menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi
sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional,
Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar
bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi
pengangguran.
UMKM terdiri dari :
·
Usaha Mikro :
usaha produktif milik orang perorang dan/atau badan usaha perorangan yang
memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 300 juta rupiah.
·
Usaha Kecil :
usaha ekonomi produktif yang berdiri sndiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yag memiliki kekayaan
bersih > Rp. 50 juta s.d. Rp. 500 juta. tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan Rp. 300 juta s.d. Rp. 2,5
milyar.
·
Usaha menengah
: usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih >
Rp. 500 juta sampai s.d. Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha atau hasil penjualan tahunan > Rp. 2,5 milyar s.d. Rp. 150 milyar.
E.
ASAS, PRINSIP,TUJUAN DAN KRITERIA UMKM
v Asas-asas Usaha mikro, Kecil dan
Menengah antara lain:
1.
kekeluargaan;
2.
demokrasi
ekonomi;
3. kebersamaan;
4. efisiensi
berkeadilan;
5. berkelanjutan;
6. berwawasan
lingkungan;
7. kemandirian;
8. keseimbangan
kemajuan;
9. kesatuan
ekonomi nasional
v Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
antara lain:
1.
Penumbuhan
kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
2. Perwujudan
kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan;
3. Pengembangan
usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4. Peningkatan
daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
5. Penyelenggaraan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu
v Tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
antara lain:
1.
Mewujudkan
struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkadilan;
2. Menumbuhkan dan
mengembangkan Kemampuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi sistem usaha
yang tangguh dan mandiri;
3. Meningkatkan
peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan
lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan
rakyat dari kemiskinan.
v Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja
atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
Usaha Mikro
|
Usaha Kecil
|
Usaha Menengah
|
Usaha Besar
|
|
Jumlah Tenaga Kerja
|
<4 orang
|
5-19 orang
|
20-99 orang
|
> 100 orang
|
1.
Usaha Mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang. Adapun kriteria usaha Mikro menurut Undang-Undang Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara
lain:
a.
Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
b.
Memiliki hasil
penjualan paling banyak Rp 300.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah
sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri usaha mikro, antara lain:
a.
Jenis
barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
b.
Tempat usahanya
tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
c.
Belum melakukan
administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan
keluarga dengan keuangan usaha;
d.
Sumber daya
manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
e.
Tingkat
pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
f.
Umumnya belum
akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga
keuangan non bank;
g.
Umumnya tidak
memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro, antara lain:
a.
Usaha tani
pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
b.
Industri
makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri
pandai besi pembuat alat-alat;
c.
Usaha
perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
d.
Peternakan
ayam, itik dan perikanan;
e.
Usaha jasa-jasa
seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah
suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan
fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan
unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
a. Perputaran
usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal
dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus
berkembang;
b. Tidak sensitive
terhadap suku bunga;
c.
Tetap
berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
d. Pada umumnya
berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan
dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak
usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai
kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Profil usaha mikro yang selama ini berhubungan dengan
Lembaga Keuangan, adalah:
a. Tenaga kerja, mempekerjakan
1-5 orang termasuk anggota keluarganya.
b. Aktiva Tetap, relatif kecil,
karena labor-intensive.
c. Lokasi, di
sekitar rumah, biasanya di luar pusat bisnis.
d. Pemasaran,
tergantung pasar lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
e. Manajemen, ditangani
sendiri dengan teknik sederhana.
f. Aspek hukum:
beroperasi di luar ketentuan yang diatur hukum: perijinan, pajak, perburuhan,
dll.
Jika melihat sekeliling kita, banyak sekali usaha mikro
yang terus berjalan. Dan waktu telah menunjukkan
bahwa pada saat krisis ekonomi terjadi di Indonesia, maka usaha mikro termasuk
usaha yang tahan dalam menghadapi krisis, karena biasanya tidak mendapat
pinjaman dari luar, pasar domestik, biaya tenaga kerja murah karena dibantu
oleh anggota keluarga. Dan rata-rata usaha mikro banyak yang telah bertahan
lebih dari 8 tahun, dan tetap bertahan, bahkan ada yang memiliki pengalaman
lebih dari 20 tahun.
2.
Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia
usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan
dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan
ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha
dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas,
agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat.
Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesia
No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan yang
dilakukan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi
kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Adapun kriteria
usaha kecil Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
a. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp
500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp
2.500.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian
yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Perbedaan usaha kecil dengan usaha lainnya, seperti
usaha menengah dan usaha kecil, dapat dilihat dari:
a. Usaha kecil
tidak memiliki sistem pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak
memiliki akses yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.
b. Pengusaha kecil
memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya, karena teknologi yang digunakan
masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan secara tradisional.
c. Terbatasnya
kemampuan pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan
ekspor barang-barang hasil produksinya.
d. Bahan-bahan
baku yang diperoleh untuk kegiatan usahanya, masih relatif sulit dicari oleh
pengusaha kecil.
Secara umum bentuk usaha kecil adalah usaha kecil yang
bersifat perorangan, persekutuan atau yang berbadan hukum dalam bentuk koperasi
yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota, ketika menghadapi
kendala usaha. Dari bentuk usaha kecil tersebut, maka penggolongan usaha kecil
di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Usaha
Perorangan. Merupakan usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang
dikerjakan, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga/pihak lain. maju
mundurnya usahanya tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani
konsumennya. harta kekayaan milik pribadi dapat dijadikan modal dalam kegiatan
usahanya.
b. Usaha
Persekutuan. Penggolongan usaha kecil yang berbentuk persekutuan merupakan
kerja sama dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap
kerja perusahaan dalam menjalankan bisnis.
Sedangkan, pada hakikatnya penggolongan usaha kecil,
yaitu:
a. Industri kecil,
seperti: industri kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam, dan lain
sebagainya.
b. Perusahaan
berskala kecil, seperti: toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.
c. Usaha informal,
seperti: pedagang kaki lima yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.
Contoh Usaha
Kecil, antara lain:
a. Usaha tani
sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
b. Pedagang
dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
c. Pengrajin
industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat
rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
d. Peternakan
ayam, itik dan perikanan;Koperasi berskala kecil.
3.
Usaha Menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Adapun kriteria usaha Menengah menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
antara lain:
a. Memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp
10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan
tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp
50.000.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian
yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri usaha menengah, antara lain:
a. Pada umumnya
telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan
lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan,
bagian pemasaran dan bagian produksi;
b. Telah melakukan
manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga
memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh
perbankan;
c. Telah melakukan
aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek,
pemeliharaan kesehatan dll;
d. Sudah memiliki
segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin
tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
e. Sudah akses
kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
f. Pada umumnya
telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi
dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
a. Usaha
pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
b. Usaha
perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
c. Usaha jasa EMKL
(Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar
propinsi;
d. Usaha industri
makanan dan minuman, elektronik dan logam;
e. Usaha
pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
F.
PERMASALAHAN DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
1.
Terbatasnya
modal dan akses kepada sumber dan pelaku lembaga keuangan.
2.
Masih rendahnya
kualitas SDM pelaku usaha (termasuk pengelola koperasi)
3.
Kemampuan
pemasaran yang terbatas.
4.
Akses informasi
usaha rendah.
5.
Belum terjalin
dengan baik kemitraan saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKM, Usaha
Besar dan BUMN).
G.
STRATEGI DALAM MENGATASI PERMASALAHAN PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
1.
Penyediaan
modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan.
2.
Meningkatkan
kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
3.
Meningkatkan
kemampuan pemasaran UMKMK.
4.
Meningkatkan
akses informasi usaha bagi UMKMK.
5.
Menjalin
kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKMK, Usaha Besar dan
BUMN).
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia,
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) dikenal dengan nama microfinance.
Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan
berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara
tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait.
Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam
perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian
nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca
krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya
terhadap pembangunan nasional, Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga menciptakan
peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat
membantu upaya mengurangi pengangguran.
B. SARAN
Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan sektor usaha yang paling besar
kontribusinya terhadap pembangunan nasional dan menciptakan peluang kerja yang
cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya
mengurangi pengangguran. Untuk itu, pemerintah seharusnya bersungguh-sungguh
dalam melaksanakan kebijakan pembangunan UMKMK.
LAMPIRAN
Data Koperasi
dan UMKM ( per 2007 ):
·
Koperasi:
Ø Jumlah Koperasi
: 17.617 unit.
Ø Jumlah Anggota
: 4.576.355 Orang.
Ø Jumlah Tenaga
Kerja : 51.048 Orang.
Ø Volume
Usaha
: Rp. 11,180 Triliyun
·
UMKM:
ØJumlah UMKM : 47
juta orang.
ØUMKM pertanian : 4,1 juta.
ØUMKM Non tani : 3,6 Juta.
ØJumlah Tenaga Kerja : 7,1 juta.
ØMikro
: 85,51 %
ØKecil
: 13,92%
ØKoperasi dan UKM bisnis pangan : 7.450 unit
(39,7%).
ØNilai
Produksi
: 439,86 triliun
DaftarPustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah berandaukm.blogspot.com
Adji.
Wahyu, Ekonomiuntuk 3 SMA, jilid 3, Jakarta: Erlangga, 2007
http://io.ppijepang.org/cetak.php?id=17
http://komunitas.bisnisukm.com/groups/usaha-waralaba/forum/topic/bisnis-otomotif-yang-menguntungkan/
0 komentar:
Posting Komentar