KOPERASI
Nama :
Heri Setiawan
Npm : 14214939
Kelas :
3EA39
Alamat Blog : http://herisetiawan39.blogspot.co.id/
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016/2017
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan
puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkah,
Rahmat, karunia serta hidayah-Nyalah saya dapat menyalesaikan Makalah Tentang
Koperasi.
Makalah ini disusun agar pembaca
dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan dari
berbagai sumber. Dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan
yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penyusun
menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya mohon kritik
dan saran yang membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih baik dari
sebelumnya.
Depok, 26 Januari 2015
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata
Pengantar..........................................................................................................................i
Daftar
Isi...................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang..........................................................................................................1
1.2 Rumusan
masalah…………………...……………………………………………..3
1.3 Tujuan Penulisan..………………………………...………………………….........3
1.4 Kegunaan
Penulisan………………………………………………………….........4
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Sejarah
Perkembangan
Koperasi............................................................................. 4
2.2. Pengertian
Koperasi................................................................................................. 7
2.3. Lambang
Koperasi................................................................................................... 8
2.4. Ciri-Ciri dan
Unsur-Unsur Koperasi.......................................................................10
2.5. Fungsi dan
Peranan
Koperasi..................................................................................11
2.6. Prinsip-Prinsip
Koperasi.........................................................................................12
2.7. Asas dan Tujuan
Koperasi......................................................................................13
2.8. Landasan
Koperasi……………………………………………………………….13
2.9. Jenis- Jenis
Koperasi……………………………………………………………..15
2.10. Kelebihan dan
Kelemahan Koperasi……………………………………………..18
2.11. Modal
Koperasi…………………………………………………………………..18
2.12. Cara Mendirikan
Koperasi………………………………………………………..20
2.13. Peranan Koperasi
dalam Perekonomian Indonesia………………………………22
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan............................................................................................................ 23
3.2. Saran...................................................................................................................... 23
Daftar
Pustaka.......................................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat
karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah
mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu
perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari
pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih
memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan
semata-semata hanya pada orientasi laba,
melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan
karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia,
tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar
terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan
kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa
pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian
Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga
keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga
sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain
menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga
menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang
memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh
nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang
sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti
menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (selfreliance),
dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini
akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu
bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan
koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai
tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara
luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan.
Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang tergabung dalam
Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil
atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat
mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha
mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar
kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi
memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam
kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota
dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota
Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi,
anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa
sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan
lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan,
dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang
memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam
mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan
koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan
Koperasi di Indonesia?
2. Apakah pengertian koperasi?
3. Bagaimana lambang Koperasi?
4. Apa ciri-ciri koperasi?
5. Bagaimana unsur-unsur koperasi?
6. Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
7. Bagaimana prinsip koperasi?
8. Apa asas dan tujuan koperasi?
9. Apa landasan koperasi?
10. Apa
saja jenis-jenis koperasi?
11. Apa
saja kelebihan dan kelemahan koperasi?
12. Darimana
asal modal Koperasi?
13. Bagaimana
cara mendirikan koperasi?
14. Apa
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia?
1.3.
TUJUAN PENULISAN
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui tentang sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia;
2. Untuk mengetahui pengertian koperasi
3. Untuk mengetahui lambang dan
ciri-ciri koperasi.
4. Untuk mengetahui unsur-unsur
koperasi.
5. Untuk mengetahui fungsi dan peran
koperasi.
6. Untuk mengetahui prinsip, asas dan
tujuan koperasi.
7. Untuk mengetahui landasan koperasi
di Indonesia.
8. Untuk mengetahui jenis- jenis
koperasi.
9. Untuk mengetahui modal dan cara
mendirikan koperasi.
10. Untuk
mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi.
11. Untuk
mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia
1.4. KEGUNAAN PENULISAN
Kegunaan utama dari makalah ini adalah:
1. Kegunaan secara teoritis
Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu
memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia
2. Kegunaan secara praktis
Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil makalah
ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :
a. Memberi sumbangan pemikiran mengenai
sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b. Memberi sumbangan kepada semua pihak
yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia;
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak
kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi
sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir,
pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba
mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan
hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan
dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak
akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging. Dengan
Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan
koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari Gubernur
Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris
dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50
gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum
Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche
Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Isi UU
Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1)
Akte pendirian tidak perlu Notariil,
cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat
ditulis dalam Bahasa Daerah.
2)
Bea materainya cukup 3 gulden.
3)
Dapat memiliki hak tanah menurut
Hukum Adat.
4)
Hanya berlaku bagi Golongan Bumi
Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah
drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata
: “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang
Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak
misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut: :
1.
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.
Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap
koperasi
3.
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat
diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2 PENGERTIAN KOPERASI
a) Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum,
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
b) Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia):
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c) Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau
dasar biaya.
Jadi,Koperasi adalah suatu badan
atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
2.3 LAMBANG KOPERASI
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda
Bergigi, melambangkan
upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan
kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan
Kapas, melambangkan
kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial
bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang
dan Perisai,
yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal
koperasi.
6. Pohon
Beringin,
menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan
kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi
Indonesia,
melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna
Merah dan Putih,
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17
April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak
diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah
gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah
digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1.
Bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.
4(empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi
di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional
yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan,
kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
3.
Teks Koperasi Indonesia memberi
kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.
Warna Pastel memberi kesan kalem
sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian,
warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan
kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap
peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi
lainnya;
5.
Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas
lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
2.4 CIRI-CIRI KOPERASI DAN UNSUR-UNSUR KOPERASI
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
1. Terdiri dari perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1. Mengusahakan keutuhan barang dan
jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2. Berasaskan kekeluargaan.
3. Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Keanggotaannya bersifat sukarela.
5. Pembagian SHU secara adil dan
besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
7. Berusaha mendidik dan menumbuhkan
kesadaran berkoperasi anggota.
2.5. FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran
koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2. Turut serta secara aktif
dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan
kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan
kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi
anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya
dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi
harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan
efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi
mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama
dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.6 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi dianggap sebagai satu
lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip
yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan juga
kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang Perkoprasian No.25
tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi adalah
a. Keanggotaan bersifat sekarela dan
terbuka
b. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan
koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan
oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan
tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokratis menunjukan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang
memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil
Yaitu sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Ketentuan demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan
keadilan
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan
tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan
terbatas adalah wajar dalam arti melebihi suku bunga yang berlaku.
e.
Kemandirian
2.7
ASAS KOPERASI DAN TUJUAN KOPERASI
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi
Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta
membangun tatanan perekonomian nasional.
2.8
LANDASAN KOPERASI
Koperasi
juga memiliki beberapa landasan diantaranya sebagai berikut :
· Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur,
koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum.Sebagai landasan berpijaknya
koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa,
koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian
sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan
waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong
royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan
semboyan Bhineka Tunggal Ika.
· Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan
sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu
fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
· Landasan mental setia kawan dan
kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan
peran serta rakyat.Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu
lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan
pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan
mendapat dukungan luas dari rakyat.
· Landasan operasional Pasal 33 UUD
1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan
bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk
perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi
Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun
1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 116.
2.9
JENIS-JENIS KOPERASI
Ø Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen
bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus
lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg,
Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru
Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah
tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus
pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen
tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3. Koperasi Jasa
Koperasi
Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu
bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.
Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu
Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi
Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah;
koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya;
koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi
jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4. Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
Ø Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Ø Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
- Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
- Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
- Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Ø Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
- Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
- Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
2.10 KELEBIHAN DAN KELEMAHAN
KOPERASI
Kelebihan
Koperasi Yaitu:
oAnggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen.
oDasar sukarela, orang terhimpun
dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
oUsaha koperasi tidak hanya
diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
oKoperasi dapat melakukan berbagai
usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
oSisa Hasil Usaha (SHU) yang
dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha
masing-masing anggota
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
oKoperasi sulit berkembang karena
keterbatasan dibidang permodalan.
oKemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
oKurangnya kerja sama antara
pengurus, pengawas dan anggotanya.
oTidak semua anggota koperasi
berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
oKoperasi identik dengan usaha kecil
sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
2.11 MODAL KOPERASI
Modal
usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
v Modal Sendiri
§ Simpanan
pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
§ Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang
wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
§ Simpanan
Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah
simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian
tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan
sendiri.
§ Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam
bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
§ Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang
atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan
dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau
perusahaan tertentu.
v Modal pinjaman
§ Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
§ Koperasi
lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat
oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan
modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas
atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
§ Bank
dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha
koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan
kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara
yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
§ Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi
atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal
yang ada.
§ Sumber
lain yang sah;
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal
dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
§ Modal
penyertaan (diatur dengan PP);
Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman
modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan,
badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat
kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung
risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan
tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari
modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
2.12 CARA MENDIRIKAN KOPERASI
A. Syarat pendirian koperasi
· Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
· Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
· Dibuat
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
· Berkedudukan
di wilayah Indonesia;
B. Persiapan Mendirikan Koperasi :
1. Anggota masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan
didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2. Agar orang-orang yang akan
mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi,
managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka
mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor
Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
C. Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi
diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat
yang menjadi pendirinya
Hal
- Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
ü Tujuan mendirikan koperasi
ü Kegiatan usaha yang hendak
dijalankan
ü Menetapkan modal yang akan disetor
kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
ü Memilih nama-nama pengurus dan
pengawas koperasi
ü Menyusun anggaran dasar
D. Prosedur
permohonan pengesahan :
· Adanya
permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
· Bila
permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan;
· Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
· Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
· Setelah
pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
2.13 PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN
INDONESIA
Ø Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu anggota meningkatkan
penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup
rakyat.
b. Meningkatkan pendapatan secara adil
dan merata.
c. Ikut mengembangkan daya cipta, daya
usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d. Memperluas lapangan kerja dan
meningkatkan produksi masyarakat.
Ø Peranan
segi sosial sebagai berikut:
a. Meningkatkan pendidikan dan
ketrampilan anggota.
b. Membantu membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
2.14 MENGAPA
KOPERASI DI INDONESIA SULIT BERKEMBANG
Koperasi merupakan badan usaha
bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan dan kemasyarakatan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh
koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale
jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat
prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika
ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang
di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi
Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran.
Penyebab Koperasi Mengalami
Kemunduruan
A. Permasalah Internal
Dalam permasalahan internal dapat
dikategorikan menjadi 3, yaitu :
1. Keanggotaan dalam
Koperasi , ditinjau dari segi kualitas masalah keaggotaan koperasi
tercermin dalam :
- Tingkat pendidikan mereka yang pada umumnya masih rendah
- Ketrampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para anggota terbatas
- Sebagian dari anggota belum menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai anggota.
- Partisipasi mereka dalam kegiatan organisasi juga masih harus ditingkatkan. Apabila suatu koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) banyak anggotanya yang tidak hadir. Akibatnya keputusan-keputusan yang dihasilkan tidak mereka rasakan sebagai keputusan yang mengikat.
- Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama dan mereka juga memiliki banyak utang kepada koperasi, hal ini menyebabkan modal yang ada dikoperasi semakin berkurang.
2. Pengurus Koperasi.
Masalah yang menjadi penghambat berkembangnya koperasi dari sisi pengurus
adalah :
- Pengetahuan , ketrampilan, dan kemampuan anggota pengurusnya masih belum memadai
- Pengurus belum mampu melaksanakan tugas mereka dengan semestinya.
- Pengurus kurang berdedikasi terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaikilagi.
- Pengurus kadang-kadang tidak jujur
- Masih ada koperasi yang anggota pengurusnya kurang berusaha untuk menigkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Kursus-kursus yang diselenggarakan untuk pengurus koperasi sering tidak mereka hadiri.
- Dalam kepengurusan koperasi sampai saat ini masih belum ada pembagian tugas yang jelas.
- Pengurus koperasi kebanyakan yang sudah lanjut usia dan para tokoh masyarakat yang sudah memiliki jabatan ditempat lain, sehingga perhatiannya terhadap koperasi berkurang.
- Pegurus masih belum mampu berkoordinasi dengan anggota, manajer, pengawas, dan instansi pemerintah dengan baik.
3. Pengawas Koperasi.
Anggota dari badan pengawas koperasi banyak yang belum berfungsi. Hal ini di
disebabkan oleh:
- Kemampuan anggoota pengawas yang belum memadai, terlebih jika dibandingkan dengan semakin meningkatnya usaha koperasi.
- Di pihak lain, pembukuan koperasi biasanya belum lengkap dan tidak siap untuk diperiksa.
- Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas koperasi sekunder dan kantor koperasi juga belum banyak membantu perkembangan kemampuan anggota pengawas ataupun peningkatan pembukuan koperasi. Pemeriksaan yang mereka lakukan terutama mengarah pada kepentingan permohonan kredit.
B. Permasalahan Eksternal:
- Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
- Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
- Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
- Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
- Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
- Sebagai organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.
- Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi secara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta.
Selain itu Koperasi sulit berkembang
diantara lain disebabkan oleh :
- Pemanjaan Koperasi
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi,
ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju.
Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan
terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu
saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan
tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain
merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak
bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah
mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya
bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu
koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
- Kesadaran Masyarakat Untuk Berkoperasi Masih Lemah
Masyarakat masih sulit untuk sadar
berkoperasi, terutama anak-anak muda. Kesadaran yang masih lemah tersebut bias
disebabkan kurang menariknya koperasi di Indonesia untuk dijadikan sebagai
suatu usaha bersama. Selain itu para pemuda-pemudi lebih sukamenghabiskan waktu
di luar daripada melakukan kegiatan didalam koperasi karena bagi pemuda
terkesan “Kuno”.
- Sulitnya Anggota Untuk Keluar dari Koperasi
Seorang anggota koperasi maupun
pemilik koperasi akan sulit untuk melepaskan koperasi tersebut, kenapa ? Karena
sulitnya menciptakan regenerasi dalam koperasi tersebut. Dengan sulitnya
regenerasi maka seseorang akan merasa jenuh saat terlalu dalam posisi yang ia
tempati namun saat ingin melepaskan jabatannya sulit untuk mendapatkan
pengganti yang cocok yang bias mengembangkan koperasi tersebut lebih lanjut.
- Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi
yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak
diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi
seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat,
karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh
segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa
ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat
minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap
masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa
melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya
koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap
anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit
- Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi harus diarahkan
pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia
yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan
untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam
memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan
berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi
di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan
yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah
terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang
profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya
manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi
pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak
mengucur.
- Harga Barang di Koperasi Lebih Mahal Dibandingkan Harga Pasar
Masyarakat jadi enggan untuk membeli
barang dikoperasi karena harganya yang lebih mahal dibandingkan harga pasar.
Bagi masyarakat Indonesia konsumen akan memilih untuk membeli suatu barang
dengan harga yang murah dengan kualitas yang sama atau bahkan lebih baik
dibandingkan dengan koperasi. Dengan enggannya masyarakat untuk bertransaksi di
koperasi sudah pasti laba yang dihasilkan oleh koperasi-pun sedikit bahkan
merugi sehingga perkembangan koperasi berjalan lamban bahkan tidak berjalan
sama sekali.
- Kurang Dirasakan Peran dan Manfaat Koperasi Bagi Anggota dan Masyarakat
Peran dan Manfaat koperasi belum
dapat dirasakan oleh anggotanya serta masyarakat karena Koperasi belum mampu
meyakinkan anggota serta masyarakat untuk berkoperasi dan kurang baiknya
manajemen serta kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
- Kurang Adanya Keterpaduan dan Konsistensi
Dengan kurang adanya keterpaduan dan
Konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan
sub-sektor lain, maka program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah
berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan
sektor lainnya.
Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen
Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat
pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat
Indonesia.Menurut Baharuddin faktor penghambat dalam pembangunan koperasi
adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini
berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum
berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat
bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang
ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong)
memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal
kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan
lembaga koperasi.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis
universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi
maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
a.
semua anggota diperlakukan secara adil,
b.
didukung administrasi yang canggih,
c.
koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi
yang lebih kuat dan sehat,
d.
pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
e.
petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan
hanya menunggu pembeli,
f.
kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik
untuk kepentingan koperasi,
g.
manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
h.
memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota
dan pelanggan lainnya,
i.
perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan
masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan
pengawas
j.
keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan
organisasi dalam jangka panjang,
k.
selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
l.
pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan
berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan
hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen
Koperasi juga
merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan
setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi
anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri
maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan
rakyat akan meningkat.
3.2
SARAN
Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing -
masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan
cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa
memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada
dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk
mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan
perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara
menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai
koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih
mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar