Sabtu, 17 Juni 2017

Definisi Etika dan Bisnis & Prinsip Etika

Definisi Etika dan Bisnis & Prinsip Etika

A. Etika dan Bisnis


a. Definisi Etika dan Bisnis


Etika yang berarti mempelajari baik atau buruknya perilaku, dan Bisnis adalah kegiatan atau aktivitas yang dapat menghasilkan keuntungan. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, dengan mencakup moral dan sikap profesional. 

b. Hakikat Bisnis


Hakikat bisnis merupakan hakikat yang digunakan untuk menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis. Terdapat dua contoh hakikat bisnis, yaitu Etika yang dihubungkan dengan moral, dan Etika yang tidak memiliki kesadaran moral.

c. Klasifikasi Etika


Berikut pengelompokan etika, yaitu :
1.   Etika Normatif
   Merupakan cabang etika tentang "bagaimana" seseorang seharusnya bertindak atau melakukan sesuatu dengan etis.
2.   Etika Terapan
  Merupakan sebuah penerapan teori-teori etika dengan lebih spesifik tentang topik-topik kontroversial. Etika terapan dapat dibagi lagi, ada etika profesi, etika bisnis, dan etika lingkungan.
3.   Etika Deskriptif
    Merupakan sebuah studi tentang apa yang dianggap etis oleh individu atau masyarakat.
4.   Etika Metaetika
    Etika metaetika berhubungan dengan sifat penilaian moral. Fokus dari etika ini adalah arti atau makna dari pernyataan yang ada didalam etika.

d. Etiket, Moral, Hukum, dan Agama pada Etika Bisnis


1.   Etiket
     Adalah aturan sopan santun dalam pergaulan hidup.
2.   Moral
     Merupakan pengetahuan menyangkut budi pekerti manusia.
3.   Hukum
     Adalah semua aturan yang harus dituruti dalam pergaulan hidup.
4.   Agama
     Adalah sistem yang mengatur kepercayaan dan peribadahan terhadap Tuhan serta kaidah yang berkaitan dengan lingkungan dan pergaulan.

e. Konsep Etika


Tingkah laku manusia serta moral, kesusilaan hati manusia untuk berbuat baik dan untuk menentukan baik-buruknya tingkah laku orang lain. Baik atau buruknya etika seseorang tidak mempersoalkan keadaan suatu individu, tapi mempersoalkan bagaimana individu lain harus bertindak.

B. Prinsip Etika

a. Prinsip-Prinsip Etika


Didalam etika bisnis terdapat prinsip yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang telah ditentukan. Beberapa prinsip nya adalah :
1.   Prinsip Otonomi
    Maksudnya adalah perusahaan bebas memilih wewenang sesuai bidangnya.
2.   Prinsip Kejujuran
    Artinya nilai dasar dalam mendukung keberhasilan.
3.   Prinsip Keadilan
    Maksudnya adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Beberapa aspek didalam prinsip keadilan yaitu: amanrasional atau objektifdapat dipertanggung jawabkanmenguntungkan semua pihak.
4.   Prinsip Hormat pada Diri Sendiri dalam Etika Bisnis
   Merupakan prinsip tindakan yang dampaknya kembali lagi pada bisnis itu sendiri. Contoh umumnya seperti fisik manusia, kita berolahraga, maka kita akan mendapatkan fisik yang sehat pula.
5.   Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
    Terdapat empat prinsip didalam etika lingkungan hidup :
  1. Sikap hormat terhadap alam
  2. Peduli pada alam
  3. Rasa tanggung jawab
  4. Keadilan
6.   Prinsip Teori Etika Lingkungan
    Beberapa teori yang ada didalam teori etika lingkungan :
  1. Antroposentrisme yaitu teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta.
  2. Biosentrisme mencakup komunitas makhluk hidup saja, untuk komunitas yang lebih luas atau ekosistem, disebut Ekosentrisme.
  3. Teosentrisme merupakan hubungan antara manusia dengan lingkungan.

b. Hak dan Kewajiban


Terdapat hak dan kewajiban didalam prinsip etika, yaitu:
  1. Hak :
    1. Untuk mendapat perlindungan
    2. Untuk mendapat keuntungan
  2. Kewajiban :
    1. Atas kepercayaan
    2. Atas kejujuran
    3. Atas keberanian

    Model Etika Dalam Bisnis, Sumber Nilai Etika, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Etika Manajerial & Norma dan Etika Dalam Pemasaran, Promosi, MSDM, dan Finansial

    Model Etika Dalam Bisnis, Sumber Nilai Etika, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Etika Manajerial & Norma dan Etika Dalam Pemasaran, Promosi, MSDM, dan Finansial


    Nama Kelompok 2 :
    Anita puteri P                        (11214323)
    Devita Cahya Puspita           (12214851)
    Dewi Rana Nur Afifah         (12214884)
    Fitriani Kemala Tasya          (14214349)
    Lia Puspita Sari                    (16214057)
    Sandhifitri Kurniasih            (19214973)
    Zaenatul Faridah                  (1C214917)

    Kelas : 3EA39

    A. Model Etika dalam Bisnis

    a. Tingkatan Manajemen

    Menurut Carroll dan Buchollz (2005) terdapat tiga tingkatan manajemen dilihat dari cara pelaku bisnis dalam menerapkan etika bisnis :

    1.  Immoral Manajemen :
       Cara yang dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara yang tidak benar.
    2.  Amoral Manajemen :
       Tujuannya sama dengan Immoral, namun memiliki dua tingkat yaitu tidak sengaja melanggar aturan dan dengan sengaja melanggar aturan.
    3.  Moral Manajemen :
        Menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga meletakan prnsip etika dalam kepemimpinannya. 

    b. Agama, Filosofi, Budaya dan Hukum

    1. Agama, adalah sumber dari segala moral dalam etika apapun dan kebenarannya absolut (tidak diragukan dan tidak boleh meragukan nilai-nilai etika yang berasal dari agama). Yang berhubungan dengan nilai agama adalah : narasisimbolsejarah sucisifat manusiaetikahukum agama.
    2. Filsafat, merupakan sumber nilai etika yang utama dijadikan sebagai acuan dalam mengendalikan bisnis. Hal yang berhubungan dengan filsafat adalah : kebijaksanaandasar penentuanhubungan interpersonalpendidikan formal dan informal, dan keagamaan.
    3. Budaya, diambil untuk acuan bagi etika bisnis dalam wujud pengalaman dan perkembangan nya. Hal yang berhubungan dengan nilai budaya adalah : sistem agamapolitikadat istiadatkomunikasi, dan seni.
    4. Hukum, merupakan aturan hidup yang bersifat memaksa, memiliki sanksi yang tegas dan nyata. Hal yang berhubungan dengan hukum adalah : administrasi hukumhukum internasionalhak asasi manusiahukum pidana.

    c. Leadership

    Leadership merupakan kemampuan suatu individu untuk mempengaruhi, memotivasi, dan membuat orang lain memberikan kontribusinya demi efektivitas dan keberhasilan organisasinya.

    d. Strategi dan Performasi

    Fungsi penting dari sebuah manajemen, berupa : gagasanperencanaaneksekusi aktivitaskompromi etika.

    e. Karakter Individu

    Karakter individu merupakan sifat watak atau suatu kepribadian khas yang dimiliki oleh seorang individu.

    f. Budaya Organisasi

    Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut anggotanya untuk membedakan suatu organisasi dengan organisasi lainnya.

    B. Norma dan Etika dalam Pemasaran

    a. Pasar dan Perlindungan Konsumen

    Pasar adalah tempat terjadinya permintaan dan penawaran. Perlindungan konsumen merupakan upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.

    b. Etika iklan

    Ada dua etika dalam melakukan iklan :
    1. Tata krama : bagaimana cara menyebarluaskan pesan iklan tersebut
    2. Tata cara : mengatur kegiatan periklanan yang adil bagi semua pihak yang bersangkutan

    c. Privasi Konsumen

    Privasi yang dimaksud adalah :
    1. Kemampuan untuk mengontrol interaksi
    2. Kemampuan untuk memperoleh pilihan-pilihan
    3. Kemampuan untuk mencapai interaksi yang diinginkan

    C. Promosi

    a. Multimedia Etika Bisnis

    Salah satu cara pemasaran yang efektif dapat melalui multimedia. Elemen multimedia dapat berupa textaudiovideo, dan animasi. Penggunaan multimedia ini dimanfaatkan pada periklanan media seperti koran, majalah, radio, bahkan televisi. Namun, didalam bisnis multimedia pun ada batasan aturan atau etika. Etika bisnis multimedia didasarkan pada pertimbangan :
    1. Akuntabilitas perusahaan
    2. Tanggung jawab sosial
    3. Hak dan kepentingan stakeholder

      D. MSDM

      a. Etika Produksi

      Didalam etika produksi, terdapat hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
      1. Nilai
      2. Hak dan kewajiban
      3. Peraturan moral
      4. Hubungan manusia
      5. Hubungan dengan alam

      b. Pemanfaatan Sumber Daya Manusia

      Dalam pemanfaatan sumber daya manusia, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesai adalah :
      1. Kualitas SDM
      2. Terbatasnya jumlah lapangan kerja
      3. Angka pengangguran yang cukup tinggi

      c. Etika Kerja

      Etika kerja merupakan norma yang melandasi tata krama hubungan antara seorang karyawan dengan pihak lainnya.

      d. Hak-Hak Kerja

      Terdapat 7 hak-hak kerja, yaitu :
      1. Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
      2. Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3
      3. Hak dasar pekerja atas perlindungan upah
      4. Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja istirahat, cuti, dan libur
      5. Hak dasar untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB)
      6. Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
      7. Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

      e. Hubungan Saling Menguntungkan

      Maksud dari hubungan saling menguntungkan ialah menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Persaingan bisnis bisa melahirkan kondisi win-win situation atau menguntungkan semua pihak.

      E. Finansial

      a. Persepakatan Penggunaan Dana

      Rencana penggunaan dana harus bernar-benar transparan, komunikatif, dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

      Sumber :

      Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif & Perspektif Etika Bisnis Dalam Ajaran Islam Dan Barat, Etika Profesi

      Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif & Perspektif Etika Bisnis Dalam Ajaran Islam Dan Barat, Etika Profesi

      Nama kelompok 3 :

      ALVIAN HENDRI PRATAMA PUTRA  : 10214897
      HERI SETIAWAN : 14214939
      INDRA YUDO  : 15214312
      REZA PAHLAWAN : 19214179
      RIKY DWI SAPUTRA : 19214400
      RICKY CRISTIAN  : 19214259



       1. JENIS PASAR

      a. Pasar Persaingan Sempurna

      Pengertian pasar persaingan sempurna, adalah pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli. Barang yang didagangkan merupakan barang homogen (bersifat sama) dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga (konsumen atau pembeli menguasai harga). Didalam pasar persaingan sempurna, semua orang (atau produsen) bebas masuk kedalam pasar, dan keluar dari pasar dengan mudah.
      Contoh : Pedagang buah, kegiatan pertanian.

      b. Pasar Oligopoli

      Pasar oligopoli merupakan pasar yang hanya terdapat beberapa produsen didalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing. Barang yang diproduksi didalam pasar oligopoli bersifat standar (sama) namun berbeda corak. Produsen mengalami kesulitan untuk masuk ataupun keluar dari pasar oligopoli.
      Contoh : perusahaan baja, perusahaan mobil, perusahaan alat-alat listrik.

      c. Pasar Monopoli

      Pasar monopoli merupakan pasar yang hanya memiliki satu penjual saja, sehingga pembeli tidak punya pilihan lagi, dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Barang yang diproduksinya bersifat unik (bisa juga langka). Didalam pasar monopoli, produsen baru tidak akan mungkin bisa masuk kedalam pasar tersebut.
      Contoh : perusahaan berlian, tambang, PLN, minyak bumi.


      B. Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis

      a. Monopoli

      Monopoli (asal kata : Yunani, monos adalah satu, polein artinya menjual) merupakan suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, maka pihak lain akan mengalami kesulitan untuk masuk kedalam pasar monopoli.
      Berikut terdapat dua macam monopoli :
      1.  Monopoli Alamiah
        Monopoli ini lahir karena mekanisme murni dalam pasar.
      2.  Monopoli Artifisial
        Monopoli ini lahir karena adanya persengkongkolan atau kolisi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi kepentingan mereka.

      b. Dimensi Etika Bisnis

      Etika bisnis dapat disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia, dengan adanya penekanan pada benar atau salah bagi seseorang. Dengan adanya etika bisnis, diharapkan para pelaku bisnis dapat mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar kegiatan bisnis dapat dilaksanakan oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis pada dunia bisnis. Dengan kata lain, adanya etika bisnis untuk mengontrol agar bisnis tidak tamak

      c. Etika Didalam Pasar Kompetitif

      1. Etika didalam Pasar Kompetitif Sempurna
       Pada pasar kompetitif sempurna, mencakup kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju pada titik keseimbangan (equilibrium), mendorong pembeli dan penjualan bertransaksi dengan adil.
      2. Kompetisi pada Pasar Ekonomi Global
       Kompetisi global merupakan bentuk persaingan yang meluas (global), melibatkan beberapa negara, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan negara-negara lainnya.

      C. Perspektif Etika Bisnis Dalam Ajaran Islam dan Barat

      a. Aspek-Aspek Etika Bisnis dalam Islam

      Berikut beberapa aspek etika bisnis dalam Islam :
      1. Kesatuan (Tauhid/Unity) : memadukan aspek kehidupan muslim dalam bidang ekonomi, politik dan sosial
      2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil) : didalam Islam, dianjurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang.
      3. Kehendak Bebas (Free Will) : merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis dalam Islam, tapi kekebasan tersebut tidak merugikan kepentingan kolektif.
      4. Tanggung Jawab (Responsibility) : untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kesatuan, maka manusa perlu mempertanggung jawabkan tindakannya dengan logis, prinsip ini berhubungan dengn kehendak bebas.
      5. Kebenaran (Kebajikan/Kejujuran) : dalam konteks bisnis, kebenaran dimaksudkan sebagai niat, sikap dan perilaku benar.

      b. Teori Relativisme

      Secara umum, relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, dan agama bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya.

      c. Konsep Ethical Egoism

      Pada teori ini, berfokus hanya pada diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau salah perbuatan seseorang, diukur dari dampak baik atau buruknya terhadap orang itu sendiri.


      d. Konsep Deontology

      Pada konsep ini, lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak baik. 

      D. Prinsip-Prinsip Etika Profesi

      1. Prinsip Tanggung Jawab : prinsip bagi kaum profesional, yang sadar akan tanggung jawab dengan profesi yang dimiliki nya.
      2. Prinsip Keadilan : prinsip yang menuntut orang profesional untuk melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu.
      3. Prinsip Otonomi : prinsip yang dituntut oleh kaum profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.
      4. Prinsip Integritas Moral : prinsip untuk kaum profesional, bahwa mereka memiliki intefritas pribadi yang tinggi demi menjaga profesinya, nama baiknya, dan kepentingan orang lain.

      Sumber :

      Budaya Organisasi dan Perusahaan, Hubungan Budaya dan Etika, Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis & Hubungan Perusahaan dengan Stakeholder, Lintas Budaya dan Pola Hidup, Audit Sosial




      MIND MAPPING

      NAMA KELOMPOK  :
      1. ABIRA MAHSA PUTRA SUHARDI
      2. EDDO AHMAD FAUZI
      3. RIRIN
      4. RISQIANA MININDALLAH
      5. SOVIA
      6. VERA MEGA

      A. Budaya Organisasi dan Perusahaan


      Budaya organisasi merupakan sistem pengenal bagi anggota didalamnya sebagai pembeda dengan organisasi lainnya.

      a. Karakteristik Budaya Organisasi
      Terdapat  7 karakteristik budaya organisasi (Menurut Robbins : 2007) :
      1.  Inovasi dan Keberanian Mengambil Resiko
         Maksudnya adalah para anggotanya diharapkan mempunyai sikap yang inovatif dan juga berani dalam mengambil resiko.
      2.  Perhatian terhadap Detail
          Yang artinya sejauh mana kah karyawan mampu memperhatikan hal-hal kecil.
      3.  Orientasi pada Hasil
          Maksudnya sejauh mana manajemen fokus untuk mencapai tujuan atau hasil yang diinginkan.
      4.  Orientasi pada Manusia
         Lebih mengarah kepada keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan apa yang sudah dikerjakan oleh anggota nya dalam mencapai tujuan atau hasilnya.
      5.  Orientasi pada Tim
          Maksudnya adalah mengedepankan kerja sama tim (teamwork), dan menyingkirkan individualitas.
      6.  Agresivitas
          Lebih mengarah kepada anggota-anggotanya, untuk memiliki sikap yang kompetitif dibanding pemalas atau santai.
      7.  Stabilitas
          Maksudnya adalah mempertahankan tujuan utama organisasi nya.

      b. Fungsi Budaya Organisasi :

      1.  Komitmen
          Menumbuhkan rasa kepentingan bersama didalam organisasi.
      2.  Batas
          Sebagai pembeda antara satu organisasi dengan yang lainnya.
      3.  Identitas
          Sebagai pengenal dan ciri khas pada organisasi tersebut.
      4.  Stabilitas
          Mensejahterakan sistem sosial didalam organisasi tersebut.

      B. Hubungan Budaya dan Etika

      1.  Apresiasi  Budaya
        Sebagai wujud untuk menghargai, menerima, memberikan penghargaan kepada orang lain.
      2.  Hubungan Etika dan Budaya
         Hubungan etika dan budaya adalah hubungan-hubungan sosial yang ada didalam perusahaan atau organisasi tersebut.
      3.  Pengaruh Etika dan Budaya
         Pengaruhnya bahwa etika dan budaya adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan mempengaruhi perilaku antar individu atau kelompok. Etika yang baik adalah kekuatan dasar bagi organisasi atau perusahaan tersebut.

      C. Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis

      Terdapat dua faktor apa yang masyarakat pikirkan tentang bisnis :
      1.   Faktor Budaya
         Maksudnya adalah masyarakat biasa menganggap bahwa bisnis itu penuh tipuan demi mendapatkan keuntungan.
      2.   Faktor Sistem Politik dan Kekuasaan
         Maksudnya adlah masyarakat biasa menganggap bahwa kegiatan bisnis itu tidak jauh dari tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).

      D. Hubungan Perusahaan dengan Stakeholder

      Suatu perusahaan pasti memiliki suatu hubungan dengan pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan perusahaan tersebut. Berikut macam-macam pihak-pihak yang terkait (stakeholder) dan bagaimana hubungannya :
      1.  Stakeholder Primer
          Artinya adalah pihak-pihak yang ikut serta (dengan langsung) dalam kegiatan perusahaan tersebut, tanpa mereka perusahaan tersebut tidak akan berjalan dengan baik. Contoh : Pemilik Modal.
      2.  Stakeholder Sekunder
          Artinya adalah pihak-pihak yang mempengaruhi perusahaan tersebut, tapi wujud atau keberadaan mereka tidak terlihat didalam perusahaan tersebut. Contoh : Pemerintah, mengatuh suatu perusahaan dengan melalui Undang-Undang.
      3.  Stakeholder Kunci
         Artinya adalah pihak-pihak yang memiliki kewenangan legal dalam mempengaruhi perusahaan tersebut. Contoh : Pemerintah Asing.

      E. Lintas Budaya dan Pola Hidup

      Dengan bertemunya perbedaan-perbedaan antar budaya, maka terciptalah pola hidup yang ada dimasyarakat, seperti :
      1.  Stereotype
          Artinya adalah, suatu penilaian persepsi seseorang terhadap orang lain mau itu individu atau kelompok, ataupun suatu kejadian, bisa berupa penilaian baik ataupun buruk.
      2.  Prejudice
          Adalah prasangka seseorang terhadap orang lain mau itu individu atau kelompok, tanpa mengetahui fakta yang sesungguhnya.
      3.  Stigma Sosial
          Adalah suatu tindakan atau perilaku yang tidak dapat diterima, karena melawan norma atau hukum yang berlaku di lingkungan sekitarnya.

      F. Audit Sosial

      a. Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis 
      Didalam komunitas atau kelompok, biasanya terdapat suatu aturan berupa larangan atau sanksi sosial dan sudah menjadi budaya sehari-hari. Larangan atau sanksi tersebut digunakan untuk mengarahkan sosial yang ada di perusahaan agar menuju lebih baik. Untuk mengetahui sistem sosial suatu perusahaan, biasanya diadakan audit sosial, memeriksa bagaimana sistem sosialnya, lalu di catat didalam buku catatan sosial. Yang perlu diperhatikan adalah :
      1. Pernyataan Visi
      2. Stakeholder
      3. Target yang ingin dicapai
      4. Transparansi (sosialnya)
      5. Triple Bottom Line (Laporan Finansial, Lingkungan, dan Sosial)
      6. Verifikasi (proses audit lalu mengecek apa sudah pada jalur yang baik)
      7. Audit Sosial (proses dimana perusahaan dapat menaksir keberadaan sosialnya)

      b. Dampak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
      Tanggung jawab sosial perusahaan akan memberikan dampak positif bila dilaksanakan dengan benar. Dampak positif yang dimaksud untuk perusahaan itu sendiri, lingkungan, sumber daya manusia dan alam, dan seluruh pihak-pihak yang terkait.

      c. Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku
      Mekanisme pengawasan tingkah laku berupa hasil dari audit sosial, yaitu kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan. Monitoring dilakukan bersifat jangka pendek, tapi evaluasi tentang tingkah laku dilakukan bersifat jangka panjang. 

      Sumber:
      http://alvianhendripratamaputra.blogspot.co.id/2017/06/budaya-organisasi-dan-perusahaan.html

      Peran Sistem Pengaturan, Good Governence & Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika



                                   


      MIND MAPPING 

         
         KELOMPOK  5 :

      1. FACHRIYANTA SYAHPUTRA             (13214721)
      2. FATURRAHMAN                                  (14214055)
      3. GERALDO YAKUB                              (14214486)
      4. MOHAMMAD LUTFI MAREND           (16214803)
      5. MUHAMAD ALPIN RIFAI                     (16214899)
      6. MUHAMAD IQRA                                 (16214961)
      7. RENDY ALBAR                                    (19214040)

      • Peran sistem pengaturan, good governance



      Pada masa kini istilah pengaturan (governance) dan pengaturan yang baik (good governance) mulai berkembang dan selalu digunakan dalam literatur mengenai pembangunan. Seringkali konsep pembangunan tidak memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat faktor sumber daya alam dan lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai progresifnya. Realisasi dari konsep pemerintahaan yang bijaksana ‘good  governance’ merupakan prasyarat untuk mendapatkan keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan.

      Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga fokus bidang yang penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.

      Salah satu isu penting tentang good governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya di jalankan sistem pemerintah bottom-up. Di indonesia, sumber daya alam masih menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota komunitasnya, sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup.

      Berkaitan dengan penanganan lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapa tercipta format politik yang dekokratis, karena hal ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di indonesia.

      Konsep good governance juga diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan yang mampu menggerakan partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkn musyawarah bersama.


      •   DEFINISI PENGATURAN
      Pengaturan (governance) pada dasarnya sudah berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan juga manusia sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses pengambil keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan yang diimplementasikan, sebuah analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal yang terlibat dalam pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan. Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam pengaturan yang tergantung pada tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama halnya dengan struktur pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan tersebut muncul dan diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur pengambilan keputusan informal, seperti “kitchen cabinet” atau penasehat informal akan tetapi eksis.

      • KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANC
      Secara global, dibutuhkan apresiasi bahwa konsep  good governance lebih luas pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan administrasi dalam istilah yang konvensional.Good governance, mempunyai lebih banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good govrnance, sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan yang baik (Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.

      1.  Partisipasi
      Partisipasi dalam rangka good governance dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance.


      Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui:


      • Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
      • Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan semua pihak.
      • Memberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah tertentu.
      • Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based Organization).


      2.  Aturan Hukum


      Aturan hukum mengacu pada keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan yang konsisten.
      Kepentingan dari sistem dasar aturan untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang penting dari lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara kerangka, membantu menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara rasional, transaksi biaya rendah dan campur tangan pemerintah dapat diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.

      3.  Transparansi


      Transparansi mempunyai arti bahwa keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.


      Pengertian keterbukaan ini juga berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah dimengerti ole semua anggota komunitas. 
      Transparansi mengacu pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai pemerintah.

      4.  Responsif


      Dalam konteks ini good governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan sosial antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau organisasi.


      Responsif menjadi tolok ukur terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring dan evaluasi serta audit sosial).


      5.  Berorientasi pada consensus


      Terhadap beberapa pelaku dari beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.


      Good governance pada dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial.


      Berkaitan dengan kondisi komunitas indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.


      6.  Adil dan Bersifat Umum


      Sifat adil dan bersifat umum ini tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial tentunya.


      Sifat adil dan umum berarti mengacu pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan proses good governance dalam hubungan sosial antara satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.


      Sebagai komunitas yang majemuk, indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.


      7.  Efektif dan Efisien


      Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan.


      Dengan sistem yang dapat mengolah sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem tersebut sebagai sistem yang efisien.


      8.  Pertanggung jawaban


      Pertanggungjawaban adalah kunci dari good governance. Pegawai publik harus dapat menjawab setiap pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon pertanyaan publik pada muatan otoritas yang mereka peroleh dan yang mereka punya.


      9. Strategic vision


      Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.


      • COMMISSION ON HUMAN RIGHTS
      Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.

      Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


      Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.


      Dalam konteks menyamakan dasar bagi persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling berhubungan satu dengan lainnya. Konsep darigood governance sudah diklasifikasi oleh kegiatan dari Commisionon Human Rights, pada resolution 2000/64 komisi ini mengidentisifikasi atribut kunci dari good governance sebagai:

      1.         Transparansi
      2.         Tanggung jawab
      3.         Akuntabilitas
      4.         Partisipasi
      5.         Responsif (pada kebutuhan komunitas)


      Dalam Deklarasi Millenium, yang diadopsi oleh konsensus, anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan lingkungan- pada nasional dan tingkat global – yang saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan


      • KAITAN GOOD GOVERNANCE DENGAN ETIKA BISNIS
      Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi  peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.

      Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :

      1.      Informasi rahasia

      Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
      Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

      2.      Benturan Kepentingan (Conflict of interest)

      Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.

      Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.

      Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).

      Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.


      Bab 13 : Membahas kasus yang ada dalam literature atau dari media lain yang berhubungan dengan materi
      Korupsi
      Korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
      Contoh Kasus korupsi pada etika bisnis :
      korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali dan memvalidasi sejumlah keterangan saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Tak terkecuali, mengenai dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada proyek tersebut. Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui hal tersebut, Minggu (20/1/2013). Menurutnya, penyidikan dan penyelidikan tengah berjalan guna mengembangkan kasus pyoyek Rp 2,5 triliun itu. “Sama-sama kita sudah dengar dan sama-sama kami dalami (keterlibatan Anas),” kata Zulkarnain. Lebih lanjut Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan mengungkap dan menyeret seluruh pihak dalam kasus korupsi Rp 2,5 triliun itu. “Jadi Kami mendalami kasus perkara itu secara utuh. Kita melihat secara menyeluruh, tidak secara parsial, dari mulai penyelenggaraan sampai penganggaran, pengadaan alat dan jasa, baik pengelolaan maupun pembangunan fisik,” ujarnya. Untuk itu, lanjutnya, komisinya akan segera menyeret Anas jika sudah jika sudah cukup alat bukti dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng itu. “Kita ikuti taat kepada proses, kalau udah cukup alat bukti, kita akan sampaikan,” ujarnya. Diketahui, dalam setiap kesaksian di Pengadilan Tipikor, nama Anas Urbaningrum kerap disebut terlibat dalam kasus Hambalang. Kendati demikian, Anas pun berkali-kali telah membantahnya
      Pemalsuan
      Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
      Contoh Kasus Pemalsuan :
      Skandal Manipulasi/pemalsuan Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk. PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
      Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3. Kesalahan Mendasar, sebagai berikut: “Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian. Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.

      Pembajakan
      Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi kriminal.
      Contoh Kasus Pembajakan :
      Pembajakan software mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 software komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3 disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan. Sementara empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp. di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar. Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli. Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.

      Diskriminasi Gender
      Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya.

      Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.

      Konflik Sosial
      Pengertian Konflik Sosial (Pertentangan) adalahsebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.

      Masalah Polusi
      Sebaiknya dalam hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah polusi khususnya di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
                                                                  Sumber :